Pusing bikin label gizi? Masalahnya, salah sedikit aja, produkmu bisa ditolak karena dianggap nggak sesuai standar BPOM.
Tenang, produkmu bisa siap meluncur dalam waktu dekat kok. Yuk, pelajari cara membuat label gizi yang benar sesuai regulasi!
Apa itu Label Gizi dan Produk yang Wajib Memilikinya?
Label gizi adalah keterangan yang menjelaskan kandungan zat gizi dalam produk pangan atau minuman. Biasanya mencakup kalori, lemak, protein, gula, natrium, dan zat gizi penting lainnya. Tujuannya supaya konsumen bisa tahu dengan jelas apa yang mereka konsumsi dan menyesuaikannya dengan kebutuhan kesehatan masing-masing.
Menurut BPOM, label gizi wajib dicantumkan pada produk pangan olahan yang dikemas dan dipasarkan secara luas. Hal ini diatur dalam Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan dan Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Namun, ada juga beberapa produk yang dikecualikan, seperti:
- Kopi (bubuk, instan, celup, dekafein, atau biji kopi).
- Teh (bubuk, serbuk, celup, termasuk herbal).
- Air minum dalam kemasan atau soda.
- Herba, rempah, bumbu, kondimen, cuka makan, ragi.
- Bahan tambahan pangan tertentu.
- Minuman beralkohol, yang malah dilarang mencantumkan label gizi.
Jadi, kalau produkmu termasuk pangan olahan kemasan, pastikan sudah ada label gizinya. Dengan begitu, konsumen bisa merasa lebih aman dan percaya saat memilih produkmu.
Komponen Wajib dalam Label Gizi Berdasarkan Regulasi Indonesia
Berdasarkan regulasi resmi BPOM dan Peraturan Pemerintah, komponen yang wajib dicantumkan di informasi nilai gizi terdiri dari:
1. Takaran Saji (Serving Size)
Ditulis dalam satuan rumah tangga, misalnya sendok makan atau gelas dan satuan metrik (mg, g, ml). Tujuannya supaya konsumen paham berapa banyak produk yang dimaksud dalam satu sajian.
2. Jumlah Sajian per Kemasan
Menjelaskan berapa kali sajian bisa didapat dari satu kemasan produk. Misalnya, 5 sajian per kemasan.
3. Jenis dan Kandungan Gizi dan Non-Gizi
Zat gizi yang wajib dijelaskan adalah:
- Energi total
- Lemak total.
- Lemak jenuh.
- Protein.
- Karbohidrat total.
- Garam dan gula (natrium).
Informasi ini membantu konsumen mengatur kebutuhan kalori hariannya.
4. Persentase AKG (Angka Kecukupan Gizi)
Ini menjelaskan tentang persentase kontribusi zat gizi dalam satu sajian produk dibandingkan dengan jumlah kebutuhan zat gizi tersebut dalam sehari.
Jadi, sederhananya bagian ini menjelaskan tentang energi dan zat gizi utama per sajian, agar konsumen bisa langsung bandingkan dengan kebutuhan gizinya sehari-hari.
5. Catatan Kaki
Ini adalah informasi yang menerangkan bahwa persentase AKG yang ditunjukkan dalam informasi nilai gizi dihitung berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal untuk kelompok umum. Kebutuhan energi tersebut dapat lebih tinggi atau lebih rendah, disesuaikan dengan kebutuhan.
Perlu diingat kalau klaim kandungan zat gizi yang tidak terbukti dilarang dicantumkan. Tapi, kamu boleh menuliskan sumber zat gizi tertentu asalkan jumlahnya minimal 10% dari AKG dalam satu sajian.
Prosedur Pencantuman Nilai Gizi pada Label Berdasarkan BPOM
Supaya label gizi produkmu sah dan sesuai aturan, ada prosedur resmi dari BPOM yang harus dipenuhi. Proses ini sebenarnya cukup jelas asal kamu ikuti langkahnya dengan benar. Berikut penjelasan sederhananya:
1. Wajib Cantumkan Informasi Nilai Gizi
Setiap pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan pangan olahan harus menampilkan tabel nilai gizi di label kemasan. Format tabel ini sudah ditentukan BPOM agar mudah dibaca konsumen.
Menurut BPOM, format tabel informasi nilai gizi harus sesuai dengan luas permukaan kemasan produk:
- Format vertikal untuk kemasan dengan luas permukaan label lebih dari 100 cm².
- Format horizontal untuk kemasan dengan luas permukaan label kurang dari atau sama dengan 100 cm², yang dibagi menjadi format tabular dan linear.
Bentuk tabel harus jelas, mudah dibaca, dan dicantumkan pada bagian label yang paling mudah dilihat konsumen, kecuali untuk produk seperti formula bayi dengan aturan khusus.
2. Gunakan Data Hasil Analisis Laboratorium
Angka yang muncul di label nggak boleh asal. Semua nilai gizi harus berdasarkan hasil analisis dari laboratorium resmi yang terakreditasi.
3. Input Data ke Sistem Registrasi Pangan BPOM
Setelah dapat hasil lab, pelaku usaha wajib memasukkan data ke sistem elektronik registrasi BPOM, termasuk:
- Takaran saji,
- Jumlah sajian per kemasan,
- Nilai masing-masing zat gizi sesuai hasil lab.
Sistem otomatis akan menghitung energi, persentase AKG per sajian, dan jumlah sajian per kemasan. Dari sini, kamu akan dapat format tabel label gizi sesuai standar.
4. Finalisasi dan Pastikan Akurasi Data
Format tabel gizi yang sudah dihasilkan harus dicetak dan ditempatkan pada kemasan sesuai aturan, baik dari sisi ukuran, posisi, maupun keterbacaan.
Kemudian, kamu juga perlu cek akurasi gizi yang dicantumkan supaya memenuhi ketentuan perundang-undangan dan menghindari sanksi administrasi serta menjaga kepercayaan konsumen.
5. Pengecualian untuk Produk Tertentu
Ada beberapa kategori produk yang mendapat pengecualian atau aturan khusus, misalnya pangan olahan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan pangan khusus. Untuk kategori ini, berlaku regulasi pelengkap yang lebih spesifik.
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pencantuman label gizi diatur lewat Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2020 dengan ketentuan khusus. UMK tetap wajib mencantumkan Informasi Nilai Gizi (ING) di label, tapi tidak perlu analisis laboratorium. Sebagai gantinya, bisa pakai data standar gizi dari daftar acuan BPOM. Tujuannya supaya UMK lebih mudah patuh aturan tanpa terbebani biaya uji lab yang mahal.
BPOM juga memberi masa transisi agar UMK bisa menyesuaikan aturan ini, sekaligus mendorong mereka untuk tetap transparan pada konsumen dan meningkatkan daya saing produk.
Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari
Banyak produsen gagal lolos regulasi label gizi BPOM bukan karena produknya bermasalah, tapi karena salah di detail teknis. Nah, berikut beberapa kesalahan umum yang perlu kamu hindari:
- Takaran saji yang asal-asalan, penting untuk pastikan takaran sajinya realistis dan sesuai konsumsi umum.
- Salah hitung jumlah sajian per kemasan karena kalau ini salah otomatis total nilai gizi ikut meleset, dan berujung ditolak.
- Informasi nilai gizi yang nggak lengkap.
- Klaim gizi nggak sesuai hasil analisis. Kalau beda, bisa kena sanksi.
- Format tabel nggak sesuai standar, kalau formatnya sembarangan label bisa langsung ditolak.
- Lupa update nilai gizi saat komposisi berubah. Kalau informasinya beda, kamu bisa kena masalah hukum karena pelanggaran regulasi, jadi selalu update label gizi setiap ada komposisi yang berubah ya.
Hasil Cetakan Tajam dan Awet, Cetak Label Gizi di KitaLabel
Sudah susah lolos regulasi label gizi BPOM, jangan sampai perjuanganmu sia-sia karna label yang buram atau malah copot di rak pendingin.
Hindari masalah itu dengan cetak label di KitaLabel. Di KitaLabel, kamu bisa konsultasi GRATIS via WhatsApp sebelum cetak. Kami bantu pilihkan bahan dan finishing terbaik sesuai produkmu.
Hasil cetakan tajam dan tahan lama. Apalagi, dilengkapi adhesive kuat yang tahan air, minyak, bahan kimia, sampai suhu -20°C. Nggak perlu repot lagi mikirin label yang gampang rusak!
Mulai cetak labelmu bareng KitaLabel hari ini!
FAQ
1. Apakah UMKM wajib mencantumkan label gizi?
Iya, wajib. Bedanya, UMKM nggak harus uji lab sendiri. Bisa pakai data acuan resmi dari BPOM biar lebih praktis.
2. Berapa biaya uji lab informasi nilai gizi?
Tergantung lab dan jenis tes, biasanya mulai jutaan rupiah. Karena lumayan mahal, banyak UMKM pilih pakai data standar dari BPOM.
3. Seberapa sering label gizi harus diperbarui jika ada perubahan resep produk?
Setiap kali resep atau komposisi berubah. Jadi nggak ada jadwal tetap, tapi wajib update kalau ada perubahan signifikan biar info tetap akurat.