Kesal produk kamu nggak bisa masuk rak supermarket, sementara kompetitor sudah? Biasanya masalahnya karena kamu belum punya label BPOM.
Yuk, cari tahu kenapa label BPOM itu senjata utama di setiap kemasan produk dan gimana cara mendapatkannya!
Apa Itu Label BPOM?
Label BPOM adalah resmi yang menunjukkan kalau sebuah produk sudah lolos pengawasan dan memenuhi standar keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. Lembaga ini bertugas memastikan obat, makanan, minuman, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya aman digunakan atau dikonsumsi.
Kalau di kemasan ada label BPOM, artinya produk tersebut sudah terdaftar secara resmi dan telah diuji kualitas serta keamanannya.
Regulasi dan Dasar Hukum Label BPOM
Aturan soal label BPOM diatur dalam beberapa peraturan resmi. Salah satunya Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Di sini dijelaskan kalau label harus berisi informasi yang jelas dan tidak menyesatkan, seperti nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama produsen, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar BPOM, info halal (jika ada), dan asal bahan tertentu.
Aturan ini lalu diperbarui lewat Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024, yang menambahkan ketentuan pelabelan peringatan bahaya senyawa kimia Bisfenol A (BPA) pada kemasan plastik polikarbonat, seperti galon isi ulang.
BPOM rutin memperbarui regulasi ini supaya perlindungan konsumen dan perkembangan industri pangan tetap sejalan dengan standar keamanan yang berlaku di Indonesia.
Kenapa Label BPOM Wajib Ada di Kemasan Produk?
Label BPOM wajib ada di kemasan produk karena berfungsi sebagai jaminan keamanan, kualitas, dan legalitas produk yang beredar di Indonesia. Memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar keamanan.
Dengan begitu, konsumen akan semakin percaya terhadap apa yang mereka beli karena:
- Produk sudah diuji dan dinyatakan aman, jadi pembeli bisa lebih tenang saat mengonsumsi atau menggunakannya.
- Aman karena ada nomor izin edar di label BPOM menandakan produk terdaftar resmi, bukan barang ilegal yang berisiko disita atau ditarik dari peredaran.
Selain manfaat untuk konsumen, label ini membantu membuka peluang produsen karena produk berlabel BPOM lebih mudah masuk ke supermarket, minimarket, bahkan pasar internasional.
Cara Mendapatkan Label BPOM
Biar produk kamu bisa punya label BPOM, ada beberapa langkah yang perlu dijalani. Mulai dari:
1. Siapkan Dokumen
Untuk produk dalam negeri, siapkan dokumen seperti:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Izin Usaha (IUI/IUMK).
- Hasil audit sarana produksi dari BPOM setempat.
Untuk produk impor, dokumen yang diperlukan meliputi:
- NPWP.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API).
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000 dari pemerintah negara asal.
- Hasil audit sarana distribusi dari BPOM.
2. Registrasi Akun Perusahaan di Sistem BPOM
Buat akun dan lakukan registrasi perusahaan di situs resmi BPOM, yaitu https://e-reg.pom.go.id atau melalui aplikasi e-BPOM yang tersedia di Play Store dan App Store.
3. Daftarkan Produk dan Ajukan Label
Setelah akun aktif, lengkapi data produk, mulai dari komposisi bahan, proses produksi, masa simpan, sampai rancangan label yang sesuai aturan BPOM. Unggah dokumen pendukung dan rancangan label tersebut.
4. Kirim Dokumen Fisik
Selain versi digital, kirim dokumen fisik ke kantor BPOM untuk diverifikasi.
5. Verifikasi dan Pembayaran
BPOM akan memeriksa dokumen. Kalau lolos, kamu akan menerima Surat Perintah Bayar (SPB). Lakukan pembayaran dan unggah bukti.
6. Pengeluaran Nomor Izin Edar (NIE)
Setelah pembayaran dikonfirmasi, BPOM akan menerbitkan NIE yang berlaku 5 tahun. Nomor ini wajib dicantumkan di label produk sebagai bukti legalitas.
Untuk beberapa produk, BPOM juga bisa meminta uji laboratorium tambahan seperti uji mikrobiologi, kimia, dan kandungan nutrisi sesuai standar risiko produk. Pastikan juga rancangan label sudah sesuai regulasi supaya pengajuan nggak ditolak.
Cara Menempatkan Label BPOM di Kemasan Produk
Supaya informasi penting mudah ditemukan, label BPOM sebaiknya ditempatkan di bagian kemasan yang jelas terlihat dan mudah dibaca, biasanya di depan atau belakang kemasan.
Selain itu, gunakan bahan cetak yang tahan lama dan nggak mudah luntur, supaya tulisan dan nomor izin edar tetap terbaca sampai masa simpan produk berakhir.
Ingat, semua produk kemasan wajib mencantumkan label BPOM. Meski produk sudah terdaftar, nggak menampilkan label di kemasan tetap dianggap melanggar aturan. Produkmu bisa ditarik dari pasar.
Mau Label BPOM Tahan Lama? Cetak di KitaLabel
Banyak pengusaha rugi dan produknya dikembalikan karena label pudar. Padahal label BPOM-nya ada, cuma hilang karena pudar.
Hindari repotnya cetak ulang dengan label yang tahan air, minyak, bahan kimia, dan suhu ekstrem di KitaLabel. Cetak label dengan:
- GRATIS konsultasi desain.
- 5+ pilihan bahan berkualitas terbaik dengan laminasi matte atau glossy.
- Hasil cetak tajam, label serta kualitas warnanya tahan lama sampai produk habis di market.
- Produksi fleksibel untuk skala kecil sampai besar.
Jangan biarkan kompetitor terus unggul hanya karena labelnya tahan lama. Segera cetak label baru yang lebih berkualitas lewat WhatsApp!
FAQ
Semua produsen, importir, dan distributor produk obat, makanan, kosmetik, dan suplemen wajib punya dan ikut aturan BPOM.
Nama produk, bahan, berat bersih, produsen/importir, tanggal produksi dan kedaluwarsa, nomor izin edar BPOM, dan keterangan halal kalau ada.
Ya, produk impor juga wajib pakai label yang memuat data produsen dan importir sesuai regulasi BPOM.
Label harus utamanya dalam bahasa Indonesia, tapi bisa juga dilengkapi bahasa asing asalkan nggak menyesatkan.
Biasanya sekitar 30 hari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran dikonfirmasi.