Ketentuan Desain Label Kemasan dari BPOM yang Perlu Kamu Ketahui

Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 menyebutkan bahwa label pangan olahan wajib mencantumkan informasi nilai gizi pangan tersebut. Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 mewajibkan pangan olahan yang dihasilkan oleh UMKM dan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2019 mewajibkan pencantuman informasi nilai gizi pada label pangan olahan. Komposisi Label Pangan Olahan paling sedikit memuat keterangan mengenai:

  • Nama produk;
  • Daftar bahan yang digunakan;
  • Berat bersih atau isi bersih;
  • Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
  • Halal bagi yang dipersyaratkan;
  • Tanggal dan kode produksi;
  • Keterangan kadaluarsa;
  • Nomor izin edar; dan
  • Asal usul bahan pangan tertentu.

Nama Produk

Nama produk terdiri atas nama jenis Pangan Olahan dan nama dagang. Nama dagang tidak dapat digunakan apabila nama dagang memuat unsur sebagai berikut:

  • Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum;
  • Tidak memiliki daya pembeda;
  • Telah menjadi milik umum;
  • Menggunakan nama jenis atau nama umum/generik terkait Pangan Olahan yang bersangkutan;
  • Menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap Pangan Olahan;
  • Menggunakan kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan/atau kesehatan; dan/atau
  • Menggunakan nama dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk Pangan Olahan sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain.

Daftar Bahan yang Digunakan

Bahan yang tercantum pada kemasan meliputi bahan baku, bahan tambahan pangan (BTP), serta bahan penolong. Untuk produk dengan dengan lebih dari satu bahan pangan, produsen wajib mencantumkan persentase kandungan bahan untuk bahan baku utama pada daftar bahan yang digunakan. Sementara, gambar daging, ikan, buah, ataupun bahan pangan lainnya hanya boleh tertera pada kemasan jika bahan pangan tersebut sabagai bahan baku, bukan bahan tambahan pangan.

Penulisan satuan berat bersih atau isi bersih meliputi:

Penulisan netto atau satuan berat bersih atau isi bersih meliputi:

  • Padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg);
  • Cair ditulis menggunakan satuan mililiter (ml atau mL), liter (l atau L); atau
  • Semi padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg), milliliter (ml atau mL), liter (l atau L).

Nama dan Alamat Produsen/Pengimpor

Pihak yang bertanggung jawab untuk memproduksi, mengimpor, dan/atau memberikan kontrak harus mencantumkan nama dan alamat lengkap semua peserta. Ini termasuk nama kota, kode pos, dan Indonesia tempat kontrak akan dilakukan.

Halal Bagi yang Dipersyaratkan

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor pangan olahan untuk diperdagangkan di Indonesia wajib mencantumkan informasi halal setelah mendapatkan sertifikat halal.

Tanggal dan Kode Produksi

Tanggal dan kode produksi harus ditampilkan dengan jelas pada label produk. Informasi ini harus mencakup informasi tentang riwayat makanan dalam kondisi tertentu dan pada waktu tertentu. Tanggal dan kode produksi dapat berupa nomor batch atau waktu produksi.

Keterangan Kadaluarsa

Tanggal kadaluarsa makanan adalah tanggal jaminan kualitas makanan, selama makanan disimpan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh produsen. Tanggal kedaluwarsa dinyatakan dalam tanggal, bulan, dan tahun. Informasi kedaluwarsa didahului dengan kata-kata ” Baik digunakan sebelum ”. Pangan yang dikecualikan dari aturan ini adalah minuman yang mengandung alkohol paling sedikit 7% (tujuh persen), pangan yang masa simpannya kurang dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat) jam, dan cuka.

Nomor Izin Edar

Komposisi Label pangan olahan harus memiliki nomor izin edar yang diikuti dengan digit angka. Untuk pangan olahan produk dalam negeri, nomornya harus diawali dengan “BPOM RI MD”, dan untuk pangan olahan produk impor, nomornya harus diawali dengan “BPOM RI ML”. Apabila pangan olahan merupakan pangan olahan untuk industri rumah tangga, label dapat menghilangkan sebutan “P-IRT”.

Asal Bahan Pangan Tertentu

Keterangan mengenai asal-usul bahan pangan tertentu yang bersumber dari hewan atau tanaman harus tercantum pada daftar bahan berupa nama bahan diikuti dengan asal bahan. Pangan Olahan yang mengandung bahan berasal dari babi wajib mencantumkan tanda khusus berupa tulisan ”MENGANDUNG BABI” dan gambar babi.

Mengingat pentingnya 9 poin yang tertera dalam peraturan BPOM tersebut,  untuk itu produk makanan olahan harus menempatkan informasi pada label dengan baik agar mudah dibaca oleh pelanggan. Jika kamu membutuhkan konsultasi lebih mengenai ketentuan desain label untuk produk makanan olahan, tim Kitalabel siap sedia membantu kamu.

Hai, Saya Kila!
Penulis di KitaLabel

Kamu lagi cari informasi tentang label? Langsung aja langganan newslatter KitaLabel dan dapatkan update terbaru dari Kita!

Subscribe sekarang untuk tetap upate segala hal tentang label bersama KitaLabel.

    Tips & trick

    Pentingnya Label untuk Kemasan Produk

    Jika membeli suatu barang atau produk, bisanaya kita melihat ada label merk pada kemasan produk. Sebenarnya apa sih kegunaan dari label ini, apakah cuman sekedar hiasan saja atau hanya untuk menampilkan merk saja? Untuk menegtahui lebih lanjut, mari kita simak artikel berikut.
    Read More
    WA Chat
    1
    Halo! klik sini untuk bantuan
    Hello 👋
    Apa yang bisa kami Bantu?
    Klik Button "WA Chat" 👇